Beredar Modus Santunan Kado Catut Nama Ojk

Ilustrasi penipuan online
Foto: dok.Getty Images/iStockphoto/cokada)

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah kabar proteksi dan penyaluran kado yang mengatasnamakan OJK. OJK menyatakan tidak pernah melakukan pekerjaan sama dengan influencer maupun public figure dalam proteksi dan pencairan hadiah.

Melalui unggahan di akun Instagram @ojkindonesia, penipuan tersebut menyebutkan beberapa pernyataan. Pertama, dana kado telah ditransfer ke rekening korban tetapi dana tersebut tidak bisa ditarik atau dicek apabila tidak melakukan syarat dan prosedur, yaitu berupa pembayaran pajak kado sebesar Rp 2.650.000.

Advertisement

“Kegunaan dana tersebut merupakan ongkos perpajakan. Sementara dari pihak otoritas jasa keuangan(OJK) dana yang bosku keluarkan jangan dikhawatirkan sebab akan tetap dikembalikan dan ditransfer kembali bareng dengan kado bosku.!!!,” tulis penipuan tersebut.

 

Baca juga: Modus Gila! Wanita Ini Pakai Suami Palsu buat Tipu Keluarga Sendiri Rp 26 M

 

OJK pun membantah kabar tersebut. OJK memastikan tidak pernah melakukan pekerjaan sama dalam proteksi dan pencairan hadiah.

“Modus penipuan marak terjadi, hati-hati kepada modus penipuan mengatasnamakan OJK. OJK tidak pernah melakukan pekerjaan sama dengan influencer atau public figure dalam proteksi dan pencairan hadiah,” kata OJK.

 

Untuk itu, OJK mengimbau agar penduduk waspada kepada modus penipuan yang mengatasnamakan OJK. OJK juga meminta penduduk agar memutuskan kebenaran pemberitahuan lewat kontak telepon 157, WhatasApp 081-157-157-157, dan konsumen@ojk.go.id.

“Pastikan kebenaran pemberitahuan tentang OJK dengan cek kebenaran pemberitahuan yang mengatasnamakan OJK ke Kontak OJK lewat telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, email konsumen@ojk.go.id. Sebarkan pemberitahuan ini agar sobat dan keluargamu terhindar dari penipuan,” tambah OJK.

Sehubungan dengan adanya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab mengatasnamakan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal disertai dengan permintaan sejumlah uang khususnya kepada Manajer Investasi dan Pelaku Industri Jasa Keuangan, maka dengan ini kami menyatakan bahwa pihak tersebut bukan berasal dari Otoritas Jasa Keuangan. Kami mengharapkan masyarakat berhati-hati terhadap penipuan via telepon dan whatsapp yang mengatasnamakan pejabat OJK dan meminta sejumlah uang.

OJK menegaskan tidak pernah meminta uang, data, atau informasi pribadi terkait rekening konsumen industri jasa keuangan kepada siapapun. Untuk itu kami mengharapkan kerja sama semua pihak untuk senantiasa waspada apabila menerima permintaan yang mengatasnamakan OJK, guna menghindari kerugian di kemudian hari.

Apabila masyarakat menemukan hal tersebut, segera laporkan ke kontak OJK 157, layanan whatsapp 081 157 157 157, atau kirimkan bukti penipuan ke email konsumen@ojk.go.id.

OJK telah dan akan terus meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk mengambil langkah pencegahan maupun menindak tegas perbuatan tercela dari oknum tersebut.

Atas perhatian dan kerja samanya, kami mengucapkan terima kasih.

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Add a comment Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Apa Imbas Pembekuan Dana Pertolongan Kemanusiaan As

Next Post

Nama Kawasan Di Palestina Ini Diganti Jadi Yudea Dan Samaria

Advertisement