
Jakarta –
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat total nilai transaksi jual beli aset kripto pada 2024 Rp 650,61 triliun. Nilai itu naik 335,91% dari 2023 yang sebesar Rp 149,25 triliun.
Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya menyampaikan jumlah konsumen aset kripto sampai Desember 2024 meraih 22,91 juta pelanggan. Adapun jumlah pedagang fisik aset kripto (PFAK) yang sudah terdaftar di Bappebti sebanyak 11 PFAK dan 19 kandidat pedagang fisik aset kripto (CPFAK) yang sudah memiliki Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) sedang berproses menjadi PFAK.
“Walaupun dikala peralihan per 10 Januari 2025 sudah tercatat sebanyak 16 PFAK,” tulis dalam keterangannya, dikutip Senin (27/1/2025).
Dalam rangka penguatan pengawasan dan penindakan, pada 2024 Bappebti menyampaikan sudah berkala melakukan pengawasan dan penelitian kepada kesibukan PBK ilegal. Bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, pada 2024, Bappebti sudah memblokir 1.046 domain website entitas ilegal di bidang PBK.
Baca juga: Kurang Darah, Begini Pergerakan Bitcoin Usai Trump Resmi Kaprikornus Presiden AS |
Bappebti juga aktif selaku anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan llegal (Satgas PASTI). Bappebti juga sudah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI wacana Penanganan Barang Bukti Berupa Aset Kripto dalam Perkara Tindak Pidana Umum serta pendampingan aturan aset kripto dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI.
Menurut Tirta, Bappebti juga berkomitmen menyukseskan instruksi Presiden RI untuk jadwal swasembada pangan, swasembada energi, dan hilirisasi. Selain itu juga pasti menyukseskan tiga jadwal kerja Menteri Perdagangan dalam penjagaan pasar dalam negeri, memperluas pasar ekspor, dan UMKM Bisa Ekspor, yang sanggup menyebabkan perkembangan ekonomi nasional yang berkesinambungan dan produk setempat yang berdaya saing.
“Tahun ini akan menjadi tahun yang tidak mudah dan sarat tantangan. Untuk itu, Bappebti berkomitmen terus mengembangkan kinerja di setiap sektor terkait. Komitmen ini menjadi langkah strategis Bappebti dalam menghadapi banyak sekali tantangan perdagangan, baik di tataran global maupun dalam negeri dengan capain kinerja 2024 selaku materi refleksi dan pijakan,” tegas Tirta.
Tantangan lain, lanjut Tirta, yakni adanya peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto dan derivatif keuangan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (IAKD), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto; Derivatif Keuangan yakni Indeks Saham dan Single Stock dari Bappebti ke OJK Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif (PMDK), dan Bursa Karbon; serta derivatif pasar duit dan pasar valuta absurd (PUVA) atau Forex dari Bappebti ke Bank Indonesia. Hal ini menghasilkan Rencana Strategis Bappebti lima tahun ke depan mesti dijalankan sedikit refresh dan konsentrasi pada penguatan jual beli berbasis komoditas.