
Bandung Barat –
RAS tertunduk lesu dalam balutan baju tahanan Satreskrim Polres Cimahi. Ia ialah pelaku tindakan melawan hukum korupsi di salah satu kantor jasa keuangan di Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
RAS dikala ini sudah ditahan di Mapolres Cimahi. Tak cuma itu, wanita yang sebelumnya berstatus selaku kepala unit terpaksa dipecat akhir perbuatan kriminalnya tersebut.
“Tersangka RAS dikala ini sudah kita tahan pada kendala praduga tindakan melawan hukum korupsi. Kasus ini terungkap hasil koordinasi kami dengan jasa keuangan tersebut,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto dikala dijumpai di Mapolres Cimahi, Rabu (30/10/2024).
Baca juga: 1 Orang Kaprikornus Tersangka Dugaan Korupsi di Kantor Jasa Keuangan KBB |
Kasus tersebut terjadi pada tahun 2020 lalu, dikala RAS bertugas selaku kepala unit. Akibat aksinya ia, timbul kerugian negara meraih lebih dari Rp500 juta dengan banyak sekali modus.
“Kerugian negara kurang lebih sebanyak Rp 500 juta. Dalam kerugian sudah ditangani pembayaran Rp200 juta sehingga masih ada sisa kerugian negara Rp 300 juta,” ucap Tri.
Modus RAS untuk melakukan korupsi itu yakni menghasilkan transaksi gadai fiktif, transaksi gadai dengan barang jaminan palsu, dan transaksi gadai dengan taksiran tinggi kepada barang jaminan yang tidak cocok SOP.
“Hal itu terungkap setelah ada laporan terkait praduga tindakan melawan hukum korupsi. Kaprikornus beliau ini sejak permulaan mencontoh transaksi gadai dengan barang bukti logam mulia dan suplemen palsu yang beliau beli di kawasan Kota Bandung dengan harga Rp150 ribu per set. Kemudian dokumen beliau terbitkan sendiri, alasannya yakni kewenangannya dikala ini,” kata Tri.
Penyidik Sat Reskrim Polres Cimahi mengamankan barang bukti berupa 24 macam dokumen, 54 bukti pegadaian, 16 suplemen transaksi gadai, dan 6 suplemen emas dengan taksiran tinggi.
“Pengakuannya ini untuk keperluan sehari-hari, jadi motifnya memperkaya diri sendiri. Sampai dikala ini, beliau cuma beraksi seorang diri, namun masih kami dalami terus,” kata Tri.
Penyidik menjeratnya dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sudah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Komplotan Maling Modus Pecah Kaca Diciduk Usai Gasak Uang Nasabah |
“Ancaman hukumannya 4 hingga 20 tahun penjara alasannya yakni beliau mencontoh barang bukti tersebut,” kata Tri.
Sementara itu, RAS mengaku perbuatannya ditangani alasannya yakni ia terjerat utang dari aplikasi santunan online dengan jumlah cukup banyak.
“Uangnya buat bayar utang, soalnya enggak di satu aplikasi saja namun banyak,” kata RAS.
