
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 16 emiten Bursa Efek Indonesia (BEI) yang akan menjalankan buyback atau pembelian kembali saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Aturan dipraktekkan untuk mempertahankan stabilitas pasar modal dalam negeri.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, rencana buyback tanpa RUPS ini terus meningkat sejak hukum tersebut diumumkan pada 18 Maret 2025 lalu.
“Jadi yang masuk ke kami itu, untuk keterbukaan informasi ya, itu hingga dikala ini, alasannya ini kan bergerak terus ya, itu 16 (emiten) sejak pengumuman, artinya kan ini butuh waktu, ya,” kata Inarno terhadap wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (8/4/2025).
Namun Inarno enggan mengungkap rincian 16 emiten tersebut, tergolong nilai buyback yang akan dilakukan. Menurutnya, agresi tersebut dilaksanakan masing-masing emiten sesuai dengan keadaan pasar yang ada.
“Total buyback-nya saya belum tahu, dan rasanya itu mereka juga niscaya akan melihatkan sejak marketnya ya, artinya mereka menyeleksi kapan buyback-nya, berapa jumlahnya itu mereka,” ujarnya.
Baca juga: Bos OJK Bicara Kondisi Ekonomi RI Usai Serangan Tarif Impor Trump |
Sebelumnya, OJK memberi tahu kebijakan buyback atau pembelian saham kembali emiten tanpa RUPS. Ketentuan ini berlaku 6 bulan sejak 18 Maret 2025. Kebijakan ini dilaksanakan menyusul pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sejak September 2024.
Saat itu, Inarno menyampaikan tren penurunan IHSG 1.682 poin atau -21,28%. Selain itu, kebijakan ini juga dilaksanakan menyusul aspek risiko di pasar modal Indonesia terhadap ketidakpastian global yang terpantau tinggi, seumpama ketidakpastian kebijakan tarif pemerintah Amerika Serikat (AS), eskalasi tugas dagang, indikasi cooling off perekonomian AS, dan dinamika geopolitik
“Maka kami memberi tahu kebijakan bahwa perusahaan terbuka sanggup menjalankan pembelian kembali saham atau buyback tanpa mendapatkan persetujuan rapat lazim pemegang saham (RUPS) sesuai dengan Ketentuan 7 POJK No. 13 Tahun 2023,” kata Inarno dalam pertemuan persnya di Main Hall BEI, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).