Ada 16 Emiten Bakal Buyback Saham Tanpa Rups

Pekerja berlangsung dengan latar diam-diam pergerakan harga saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (8/4/2022). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hari Jumat (8/4) sore ditutup naik 83,46 poin atau 1,17 persen menembus level  7.210. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Ilustrasi.Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA

Advertisement

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 16 emiten Bursa Efek Indonesia (BEI) yang akan menjalankan buyback atau pembelian kembali saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Aturan dipraktekkan untuk mempertahankan stabilitas pasar modal dalam negeri.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, rencana buyback tanpa RUPS ini terus meningkat sejak hukum tersebut diumumkan pada 18 Maret 2025 lalu.

“Jadi yang masuk ke kami itu, untuk keterbukaan informasi ya, itu hingga dikala ini, alasannya ini kan bergerak terus ya, itu 16 (emiten) sejak pengumuman, artinya kan ini butuh waktu, ya,” kata Inarno terhadap wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (8/4/2025).

Namun Inarno enggan mengungkap rincian 16 emiten tersebut, tergolong nilai buyback yang akan dilakukan. Menurutnya, agresi tersebut dilaksanakan masing-masing emiten sesuai dengan keadaan pasar yang ada.

“Total buyback-nya saya belum tahu, dan rasanya itu mereka juga niscaya akan melihatkan sejak marketnya ya, artinya mereka menyeleksi kapan buyback-nya, berapa jumlahnya itu mereka,” ujarnya.

Baca juga: Bos OJK Bicara Kondisi Ekonomi RI Usai Serangan Tarif Impor Trump

Sebelumnya, OJK memberi tahu kebijakan buyback atau pembelian saham kembali emiten tanpa RUPS. Ketentuan ini berlaku 6 bulan sejak 18 Maret 2025. Kebijakan ini dilaksanakan menyusul pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sejak September 2024.

Saat itu, Inarno menyampaikan tren penurunan IHSG 1.682 poin atau -21,28%. Selain itu, kebijakan ini juga dilaksanakan menyusul aspek risiko di pasar modal Indonesia terhadap ketidakpastian global yang terpantau tinggi, seumpama ketidakpastian kebijakan tarif pemerintah Amerika Serikat (AS), eskalasi tugas dagang, indikasi cooling off perekonomian AS, dan dinamika geopolitik

“Maka kami memberi tahu kebijakan bahwa perusahaan terbuka sanggup menjalankan pembelian kembali saham atau buyback tanpa mendapatkan persetujuan rapat lazim pemegang saham (RUPS) sesuai dengan Ketentuan 7 POJK No. 13 Tahun 2023,” kata Inarno dalam pertemuan persnya di Main Hall BEI, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Add a comment Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Polda Bali Perketat Penjagaan 5 Pintu Masuk Pulau Dewata

Next Post

Drama Baru Mario Balotelli Vs Patrick Vieira

Advertisement