Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use

Ojk Beberkan Laba Simpan Emas Di Bullion Bank

Ilustrasi Emas
Ilustrasi/Foto: Shutterstock

Jakarta

Pemerintah menyusun hukum kegiatan kerja keras bank emas atau bullion bank. Salah satu keuntungannya, penduduk sanggup menyimpan emas dengan imbal hasil berupa bunga.

Menurut Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Ahmad Nasrullah dikala ini memang sudah ada kegiatan kerja keras menyimpan emas, tetapi dikala ini penyimpanan emas justru tidak gratis alias bayar.

Advertisement

Melalui bullion bank, nasabah tidak perlu mengeluarkan duit untuk menyimpan emas. Justru nasabah akan mendapat bunga atau imbal hasil.

“Nah, dengan adanya saving gold ini yang tadinya cuma nyimpen aja ya, bayar lah juga dong, mendingan dalam bentuk saving gold ya, enggak bayar ya, insyaallah sih kondusif ya, emasnya juga disimpan di penyimpanan institution ya. Nanti sanggup bagi hasil atau bunga, dalam bentuk gramasi kayak tabungan biasa lah,” terperinci Ahmad dalam program Seminar Bullion Financial Services in Indonesia: Opportunities and Challenges di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).

Baca juga: OJK Bakal Bentuk Dewan Emas buat Urus Kegiatan Bullion Bank

Saya menyimpan dalam bentuk tabungan emas, nanti ada perjanjiannya, sanggup disimpan 3 bulan, 6 bulan, atau berapa tahun, nanti return si nasabah tadi akan mendapat bagi hasil, dalam bentuk gramasi,” sambungnya

Kegiatan kerja keras selanjutnya, pembiayaan emas. Lembaga jasa keuangan (LJK) yang sudah mengantongi izin dari OJK sanggup menyalurkan santunan emas terhadap yang membutuhkan, tergolong untuk kerja keras di sektor manapun.

“Jadi memang tadi dari sumber dana emas tadi yang diperoleh dari penduduk ya, tabungan emas tadi, masuk ke si penyelenggara kegiatan kerja keras bullion. lantas ini disalurkan dalam bentuk pembiayaan emas, gold to gold terhadap siapa yang membutuhkan, ini masih dimungkinkan. Selain pastinya si penyelenggara itu kan punya stok emas juga ya. Kaprikornus ia sanggup menggunakan stok emas yang ada di dia, maupun yang ia sanggup dari tabungan emas dari masyarakat, untuk disalurkan terhadap yang membutuhkan, lazimnya ini kan manufaktur-manufaktur emas,” tambah Ahmad.

Baca juga: RI Mau Punya Bank Emas, Ini Kegiatan Usahanya

Kemudian, penitipan emas. Nasabah sanggup menitipkan emas di LJK menurut kontrak rentang waktu penitipan emas sesuai dengan perjanjian yang disepakati.

Lalu, jual beli emas. Kegiatan ini memungkinkan forum jasa keuangan (LJK) sanggup memasarkan emas yang dimilikinya, tergolong dari tabungan masyarakat.

“Berikutnya diperkenalkan juga, gold trading. Jadi, jual beli emas ya, nanti selain emas tadi yang dipunyai di forum jasa keuangan tadi, maupun yang dari penduduk itu, sanggup nanti diperdagangkan juga,” terperinci Ahmad.

Simak juga Video ‘OJK Pastikan Debitur Kredit Macet Bisa Ajukan KPR’:

[Gambas:Video 20detik]

bank emasbullion banksimpanan emasinvestasi emasojkpembiayaan emas

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Add a comment Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Nama Kawasan Di Palestina Ini Diganti Jadi Yudea Dan Samaria, Begini Sejarahnya

Next Post

Tanggal 17 Februari 2025 Memperingati Hari Apa? Ini 6 Perayaan Pentingnya!

Advertisement