
Jakarta –
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengerjakan penelaahan atas pembukuan keuangan PT Indofarma Tbk dan PT Kimia Farma Tbk untuk periode pembukuan keuangan 2019-2023. Pemeriksaan ini dilaksanakan OJK imbas dari adanya temuan indikasi kecurangan/fraud yang dilaksanakan oleh perusahaan tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon yang merangkap menjadi Anggota Dewan Komisioner OJK Inarno Djajadi menyatakan pihaknya siap memberi hukuman apabila didapatkan adanya pelanggaran. OJK juga sudah mengerjakan kerjasama dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Tentunya, kami sedang mengerjakan penelaahan atas pembukuan keuangan Indofarma dan juga Kimia Farma periode pembukuan keuangan 2019-2023. Kami juga sudah mengerjakan kerjasama dengan kementerian BUMN. Tentunya jikalau mana ada pelanggaran kami niscaya menampilkan sanksi,” kata Inarno dalam Konferensi Pers RDK OJK yang disiarkan secara daring, Senin (10/6/2024).
Baca juga: Temuan BPK Indofarma Terjerat Pinjol, Erick Thohir Bilang Begini |
Inarno menekankan pihaknya sudah mengerjakan proses pemeriksaan. Dia pun mengimbau pasar modal, utamanya emiten untuk menerapkan prinsip keterbukaan dan manajemen yang baik.
“Kami mengingatkan kembali ke emiten untuk mengedepankan prinsip keterbukaan dan penerapan manajemen dengan baik. Dan OJK sudah mengontrol disclosure terhadap seluruh emiten dan peraturan terkait tata kelola, contohnya peraturan terkait fungsi internal audit dan juga komite audit perseroan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan temuan sejumlah acara berindikasi fraud/kerugian yang dilaksanakan PT Indofarma Tbk dan anak bisnisnya PT IGM. Kondisi ini memicu indikasi kerugian sebesar Rp 294,77 miliar dan potensi kerugian sebesar Rp 164,83.
“Permasalahan tersebut memicu indikasi kerugian sebesar Rp 294,77 miliar dan potensi kerugian sebesar Rp 164,83 miliar,” tulis BPK dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 yang dilaporkan ke DPR, Kamis (6/6/2024).
Berdasarkan pencarian BPK, Indofarma dan anak bisnisnya kedapatan terjerat donasi online alias pinjol. Meski begitu, tak dilaporkan secara rinci ke perusahaan pinjol mana perusahaan sudah berutang ataupun berapa nilai donasi yang diambil.