Ada Pilkada Serentak, 27 November Akan Jadi Libur Nasional

Ilustrasi kalender Februari 2024.
Foto: Istimewa/ Unsplash.com

Denpasar – Pemerintah bertujuan menetapkan tanggal 27 November selaku hari libur nasional. Sebab pada tanggal tersebut dikerjakan Pilkada Serentak di Indonesia.

Advertisement

“Iya. Rencananya begitu,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Pangkalan Tentara Nasional Indonesia AU, Halim Perdanakusuma, Jumat (8/11/2034) dikutip dari detikNews.

Prasetyo mulai berkoordinasi dengan sejumlah pihak. Khususnya KPU dan Kemendagri.

Baca juga: Daftar Libur Nasional dan Libur Pilkada November 2024, Cek Tanggalnya

“Saya bertujuan memang dalam hari-hari bersahabat ini mulai berkoordinasi dengan teman-teman KPU dan Pak Mendagri,” katanya.

Ketika ditanya kembali apakah sudah niscaya 27 November jadi hari libur nasional, Prasetyo tak menjawab gamblang.

“Nanti kita lihat ya alasannya kan memang, mohon maaf, ini juga gres pertama kali Pilkada bersamaan semua provinsi dan seluruh kabupaten. Doakan aja semua lancar,” tutur Prasetyo.

emerintah menetapkan hari pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang dilakukan pada Rabu, 27 November 2024 menjadi hari libur nasional. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan, penetapan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. “Kami ingin sampaikan pengumuman resmi yaitu adanya Keppres Nomor 33 tahun 2024 Tentang Hari Pemungutan suara Pilkada sebagai hari libur nasional,” kata Tito dalam konferensi pers kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jumat (22/11/2024). “Keputusan ini di-tandatangani presiden tanggal 21 November 2024,” ucapnya

Pengumuman ini disampaikan Tito usai menghadiri Rapat Tingkat Menteri (RTM) Persiapan Libur Natal 2024 & Tahun Baru 2025.

Dalam kesempatan ini, Tito menjelaskan bahwa keputusan pemerintah menetapkan hari libur pada saat pemungutan suara dilakukan untuk memastikan seluruh masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya. “Maka resmi hari Rabu nanti hari libur nasional dalam rangka pilkada,” kata Tito. Sebagai informasi, pelaksanaan Pilkada secara serentak tahun 2024 digelar di 508 Kabupaten/Kota dan 37 Provinsi di Indonesia.

omisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menginstruksikan jajarannya di daerah untuk mengeluarkan surat keputusan (SK), terkait rencana penetapan hari libur nasional pada pemungutan suara Pilkada serentak, Rabu (27/11/2024). Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI August Mellaz, melalui keterangan resmi, Minggu (10/11/2024).

“Nanti itu akan ada instruksi dari kami kepada KPU Provinsi, dan kabupaten/kota untuk mengeluarkan surat keputusan terkait dengan pelaksanaan pilkada di tanggal 27 November 2024,” kata Mellaz.

Mellaz  mengungkapkan, bahwa pada pilkada sebelumnya setiap KPU provinsi dan kabupaten/kota selalu mengeluarkan surat keputusan terkait dengan hari libur saat pemilihan. Adapun aturan terkait hari libur saat pemilihan telah diatur dalam undang-undang, untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam melaksanakan hak pilih pada hari dan tanggal pemungutan suara.

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Add a comment Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Macam-Macam Gelar Jagoan Nasional Di Indonesia Dan Daftar Tokohnya

Next Post

Sinopsis Robin Hood (2018), Agresi Pemanah Bertudung Hadapi Pemerintah Korup

Advertisement