
Jаkаrtа – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyinari ruangan kosong yang digunakan Priguna Anugerah Pratama, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialias (PPDS) Anestesi di RSHS Bandung untuk memperkosa keluarga pasien. Kemenkes pun mengeluarkan hukum atau SOP (standar operasional mekanisme) baru terkait penggunaan ruangan kosong.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) angkat bicara terkait kasus kekerasan seksual yang melibatkan Priguna Anugerah Pratama, seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Kasus ini mengguncang publik setelah diketahui bahwa pelaku melakukan tindakan bejatnya di salah satu ruangan kosong di lingkungan rumah sakit terhadap keluarga pasien.
Baca Juga : Trump Rombak Besar-Besaran Deplu As, Tutup Kantor Ham-Kejahatan Perang
Menanggapi kejadian ini, Kemenkes langsung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar keamanan dan penggunaan fasilitas di rumah sakit, khususnya ruang-ruang yang tidak aktif atau tidak diawasi dengan ketat. Dalam keterangan resminya, Kemenkes menegaskan bahwa penggunaan ruangan kosong oleh siapa pun harus berada dalam pengawasan dan keperluan medis yang jelas.
Sebagai bentuk respons konkret, Kemenkes telah mengeluarkan aturan baru berupa Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pemanfaatan ruangan kosong di fasilitas layanan kesehatan. SOP ini mengatur bahwa semua ruangan yang tidak sedang digunakan untuk pelayanan medis aktif harus dikunci atau diawasi secara rutin oleh petugas keamanan. Selain itu, akses terhadap ruangan tersebut kini harus melalui proses pelaporan dan otorisasi oleh manajemen rumah sakit.
Aturan baru ini diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa depan dan memperkuat sistem pengawasan internal di rumah sakit serta lembaga pendidikan kedokteran. Pihak RSHS sendiri telah menyatakan siap untuk menerapkan ketentuan baru ini dan bekerja sama penuh dalam proses hukum terhadap pelaku.
Kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi seluruh institusi pelayanan kesehatan untuk tidak mengabaikan aspek keamanan dan kenyamanan pasien serta keluarganya. Kemenkes berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan serta memperbaiki sistem pelaporan kejadian luar biasa yang terjadi di lingkungan medis agar korban bisa mendapatkan perlindungan dan keadilan secara menyeluruh.