
Jakarta – Pada pertengahan tahun 2024 ini Sekretariat Nasional Satu Data Indonesia menabalkan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi selaku teladan baik interoperabilitas alias membuatkan pakai data desa. Data Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dimanfaatkan selaku jangkar interoperabilitas dengan nomor tubuh aturan Kemenkumham, pendaftaran kerja keras OSS-BKPM, penjualan dalam e-katalog LKPP, dan sebentar terkoneksi dengan basis data akta pertanahan ATR/BPN.
Beberapa ahad berikutnya, Sekretariat Satu Peta Indonesia juga menegaskan Kemendesa PDTT selaku teladan seminar data spasial wilayah perdesaan, yakni peta sebaran lokasi transmigrasi, kawasan transmigrasi, dan delineasi kawasan tertinggal.
Tahun ini juga, Sekretariat Nasional Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB, pengindonesiaan Sustainable Development Goals/SDGs) telah bersepakat wacana tujuan, sasaran, dan indikator SDGs Desa di Kemendesa PDTT sejalan dengan ukuran TPB.
Pengakuan Data Desa
Majemuk penunjukan terhadap Kemendesa PDTT itu berarti ratifikasi data desa. Yang menarik, alasannya yakni memakai tata cara partisipatoris, atau dipahami juga selaku tata cara pendaftaran mandiri, data yang terkumpul sungguh-sungguh diambil, dikelola, dan dilaporkan warga desa. Data Indeks Desa Membangun (IDM) digunakan selaku salah satu basis pengalokasian dana desa oleh Kementerian Keuangan, selain menjadi patokan capaian visi Desa Mandiri oleh serangkaian gubernur.
Artinya, inilah di ketika data warga desa diakui dan digunakan hingga tingkat nasional. Sebelumnya, walaupun desa tidak jarang diminta mengisi data-data sektoral, tetapi ratifikasi resmi atas data warga desa itu belum juga muncul. Karena itu, ratifikasi ini sungguh berharga.
Memenuhi persyaratan Badan Pusat Statistik (BPS) selaku pembina data statistik, Badan Informasi Geospasial (BIG) selaku pembina data spasial, dan Sekretariat Nasional Tujuan Pembangunan Berkelanjutan selaku pembina data SDGs Desa, setiap tahun selalu dipastikan data-data prioritas bidang desa.
Pada tahun 2022 ditetapkan 19 data prioritas, meliputi layanan penurunan stunting, lokasi dan kawasan transmigrasi, jumlah BUM Desa di kawasan transmigrasi, kawasan tertinggal, dan kawasan perdesaan. Disediakan pula pemanfaatan dana desa untuk prasarana dan aktivitas lainnya, padat karya tunai desa, dan penyaluran BLT Dana Desa.
Untuk tahun 2023 ditetapkan 21 set data prioritas. Ada pemutakhiran peta delineasi kawasan tertinggal berikut persentase afirmasi aktivitas kawasan tertinggal. Perihal transmigrasi meliputi peta dan statistik persebaran lokasi serta kawasan transmigrasi.
Data berhubungan desa pandai meliputi lokasi dan jumlah duta digital. Ada pula jumlah BUM Desa berbadan hukum, serta desa yang sudah mendirikan BUM Desa sesuai unit usahanya. Disampaikan pula statistik Indeks Desa Membangun, Indeks Kawasan Perdesaan, dan Padat Karya Tunai Desa.
Pada tahun 2024 diprioritas 26 set data. Terkait BUM Desa, BUM Desa Bersama, dan BUM Desa Bersama lkd, tertera statistik jumlah, jenis usaha, status tubuh hukum, omset, tenaga kerja, bantuan terhadap Pendapatan Orisinil Desa dalam APBDes, serta hasil peringkatnya. Paras desa terdokumentasi dalam statistik pemanfaatan dana desa untuk prasarana maupun belanja lainnya, lokasi pendamping desa, serta pemutakhiran indeks kawasan perdesaan dan indeks desa membangun.
Ada jumlah dan keperluan kawasan tertinggal. Perihal transmigrasi meliputi statistik jumlah kepala keluarga transmigran, kawasan transmigrasi yg direvitalisasi, peta persebaran lokasi transmigrasi. Pemutakhiran data desa pandai meliputi lokasi aktivitas dan duta digital.
Integritas Data Desa
Data desa telah lewat saringan prinsip Satu Data Indonesia. Selama proses berbulan-bulan setiap tahun, wali data Pusat Data dan Informasi, Badan Pengembangan dan Informasi Kemendesa PDTT (BPI), mengoreksi data dari banyak sekali unit kerja, meliputi instruksi referensi, tolok ukur data, meta data, dan kesanggupan interoperabilitas data.
Data yang belum sesuai dengan kaidah bagi dimasak secara statistik, serta ketiadaan kelengkapan meta data, dikembalikan ke produsen data. Produsen data meliputi Direktorat Jenderal Desa dan Perdesaan, Pengembangan Ekonomi dan Investasi, Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat, serta BPI sendiri.
Data-data tersebut kemudian diajukan ke Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Informasi Geospasial (BIG). Koreksi lebih lanjut data statistik dan data spasial eksklusif dilakukan kembali bagi diselesaikan.
Kode tumpuan data merujuk pada instruksi wilayah desa yg dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri. Baku data meliputi faktor penyusunan rencana data, implementasi pengumpulan data, hingga penghidangan data. Isinya meliputi rancangan data, definisi, klasifikasi, ukuran, dan satuan data.
Meta data meliputi struktur dan format baku buat membuat lebih gampang pencarian, penggunaan, dan pengelolaan keterangan data. Kapasitas interoperabilitas data terbaca dari konsistensi bentuk data, struktur penghidangan data, artikulasi pembacaan data, serta disimpan dalam format terbuka.
Keempat prinsip Satu Data tersebut mesti sudah lulus investigasi Badan Pusat Statistik sebagaimana tertera pada Indonesia Data Hub (INDAH). Begitu pula data spasial mesti lulus dari koreksi BIG.
Interoperabilitas data meliputi bagian tolok ukur data, metadata dan instruksi referensi. Data dibagikan terhadap pihak-pihak yang memerlukan secara elektronik lewat antarmuka pemrograman aplikasi (application programming interface/API), sehingga data-data kondusif tersampaikan.
Di samping membuatkan pakai data dengan pemerintah kawasan dan pemerintah desa, di sentra juga data desa dibagipakaikan oleh Setwapres, Kemenko PMK, Kemenkumham, Kominfo, Kemendagri, Kemenkeu, OSS-BPKP, LKPP, BPKP, Komisi Pemberantasan Korupsi. Proses interoperabilitas juga melakukan dibangun dengan ATR/BPN dan Kemenperin.
Seluruh data prioritas Kementerian Desa PDTT mencakup berintegritas, dikarenakan sudah komplet dalam faktor instruksi referensi, tolok ukur data, meta data, dan kapasitas interoperabilitas data.
Pada tahun-tahun mendatang, tantangan yg timbul berupa kesanggupan untuk mempertahankan integritas data desa yang sudah tercapai di saat ini. Dua taktik disiapkan, pertama, taktik teknis diarahkan untuk meningkatkan big data desa, serta kecerdasan produksi (artificial intelligence/AI).
Kedua, taktik diarahkan pada keberlanjutan penyediaan dan pengelolaan data. Kontinuitas landasan kerja dirumuskan dalam banyak sekali Ketetapan Menteri Desa PDTT. Di antaranya Satu Data Bidang Desa, planning agresi sesuatu data, rincian data bidang desa, wali data dan produsen data bidang desa, serta isyarat teknis pelaksanaan sesuatu data bidang desa.
Hasil-hasil data bidang desa yang sudah lolos investigasi Badan Pusat Statistik dan Badan Informasi Geospasial tercantum pada situ Satu Data Bidang Desa di Situs ini terhubung dengan Satu Data Indonesia pada situs Melalui kedua situs, publik sanggup mengakses eksklusif data-data yang berintegritas, meliputi data yang dikumpulkan dari desa.
Entah kita sadari atau tidak, kesan akan wajah desa sebetulnya terbangun dari data-data desa yg sukses disa